PKN : Tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
Tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas
* Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
* Memberi nasihat kepada konsumen
*Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
sumber : http://brainly.co.id/tugas/282579
Komentar
Posting Komentar