Tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha Fungsi Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public. Tugas * Menyebarluaskan informasi kepada konsumen * Memberi nasihat kepada konsumen *Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi * Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah * Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok sumber : http://brainly.co.id/tugas/282579
Komentar
Posting Komentar