PKN : Tugas komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional


Tugas komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional
Tugas KKRN:
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya

Fungsi KKRN:
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal

sumber : http://brainly.co.id/tugas/287276

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naruto Shippuden Episode 420 Subtitle Indonesia

game asphalt urban gt

PKN : Tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha